Dituntut Ganti Rugi Rp 5,6 Triliun, Nadiem: Kesalahan Saya Apa?
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi chromebook dan chrome device management (CDM). Sementara untuk hukuman penjara, Nadiem dituntut 18 tahun bui.
Jaksa menilai Nadiem tidak dapat membuktikan sumber pendapatan dan peningkatan harta kekayaan pada tahun 2022.
Adapun rincian angkanya yaitu sumber pendapatan sebesar Rp 809.596.1250.000 dan peningkatan harta kekayaan sebesar Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun). Jika ditotal, angka tersebut senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
"Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.1250.000 dan Rp 4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, Rabu (13/5/2026).
JPU menegaskan bahwa keterangan tersebut memperkuat alat bukti yang sah. Dengan demikian, Nadiem dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan harus membayar uang pengganti tersebut.
Nadiem Kecewa Berat
Nadiem tak habis pikir dengan tuntutan Jaksa. Nadiem sampai tak punya kata-kata yang mampu menggambarkan kekecewaannya.
“Hari ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem menanggapi.
Nadiem juga menyesalkan tuntutan tambahan sembilan tahun penjara apabila tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun. Menurut dia, upaya untuk membangun sistem pendidikan justru dibalas dengan tuntutan pidana.
“Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim dituntut penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chromebook device management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa mantan Mendikbudristek tersebut bersalah.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady, Rabu(13/5/2026).
Selain itu, Nadiem juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
“Jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar JPU.
(MP)

Komentar
Posting Komentar