MPR Tegur dan Nonaktifkan Juri LCC Empat Pilar yang Viral di Media Sosial
JAKARTA -Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan menegur juri yang terlibat dalam polemik penilaian final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 di Pontianak, Kalimantan Barat.
Muzani mengatakan tindak lanjut terhadap pihak yang terlibat masih dalam proses pembahasan oleh Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR RI.
“Itu sudah dipelajari oleh Sekjen, saat ini masih dalam proses evaluasi,” kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap juri yang bersangkutan, Muzani menyebut keputusan akhir belum ditetapkan karena proses evaluasi masih berjalan.
“Nanti akan ada proses yang harus dipelajari lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Muzani memastikan pihak terkait telah dipanggil oleh pimpinan MPR RI untuk dimintai klarifikasi.
“Sudah. Tadi kita panggil dan sudah kita tegur,” sambungnya.
Sementara itu, Sekjen MPR RI Siti Fauziah mengatakan pihaknya telah menonaktifkan juri yang menjadi sorotan dalam lomba tersebut.
“Jadi itu sudah disampaikan, sanksinya sudah diberikan. Kalau untuk sanksi administrasi lainnya tentu ada aturan dan prosesnya,” kata Siti.
Ia menjelaskan, MPR masih mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran administratif yang berkaitan dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena baru hari ini kami berkomunikasi dengan pimpinan MPR, maka nanti akan dilihat aturan-aturan yang berlaku dari BKN. Apakah ada unsur yang berkaitan dengan ketentuan di sana,” ujarnya.
Diketahui, final LCC Empat Pilar MPR RI digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026). Tiga sekolah yang masuk babak final yakni SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau.
Polemik muncul saat sesi pertanyaan rebutan mengenai lembaga yang pertimbangannya wajib diperhatikan DPR dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Regu C dari SMA Negeri 1 Pontianak menjadi peserta pertama yang menjawab. Mereka menyebut anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan Presiden.
Namun, dewan juri Dyastasita W.B., yang diketahui menjabat Kepala Biro Pengkajian Sekretariat Jenderal MPR, menilai jawaban tersebut kurang tepat dan memberikan pengurangan nilai lima poin.
Kesempatan kemudian diberikan kepada Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang menyampaikan jawaban dengan substansi serupa. Jawaban tersebut justru dinyatakan benar dan memperoleh nilai penuh.
Keputusan itu diprotes peserta dari SMA Negeri 1 Pontianak yang merasa telah memberikan jawaban yang sama lebih dahulu. Namun, keberatan tersebut tidak mengubah keputusan dewan juri.
Potongan video penilaian itu kemudian viral di media sosial dan memicu kritik publik terkait objektivitas penjurian.
Anggota dewan juri lainnya, Indri Wahyuni, menegaskan aspek artikulasi menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian peserta.
“Artikulasi itu penting. Dewan juri menilai berdasarkan apa yang terdengar jelas. Kalau tidak terdengar, maka juri berhak memberikan pengurangan nilai,” ujar Indri.
(MK)

Komentar
Posting Komentar